PPDB2021-2022; Kurikulum. T.P. 2020-2021. PTS Ganjil; PTS Genap; PAS Ganjil (Simulasi) Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, SMAN 5 Bandar Lampung telah memiliki website . Selengkapnya. Pembelajaran Daring. Mulai tanggal 15 Juli 2020, SMAN 5 Bandar Lampung telah melakukan proses pembelajaran secara daring (dalam jaringan PPDBTAHUN PELAJARAN 2018/2019 24/05/2018 JURNALIS-SMKN 7 BANDAR LAMPUNG 12. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018/2019 Sistem Penerimaan dan Tata Cara Pendaftaran Sistem Penerimaan Daftar Ketarunaan adalah sistem pendidikan di beberapa Perguruan tinggi, SMA, Standar Operasional Prosedur (SOP SelamatDatang di PPDB Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bandar Lampung periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online. Lihat Peserta PPDB di Kab / Kota lainnya. PPDB Online Jenjang. OSISSMAN 17 BANDAR LAMPUNG BAGI-BAGI TAKJIL GRATIS DI JALAN; INFORMASI PPDB 2022/2023; SMAN 17 Bandar Lampung Raih Juara 1 dan 3 Atletik Tingkat Kota Bandar Lampung; INFORMASI PPDB 2022; PELEPASAN SISWA-SISWI KELAS 12 SMAN 17 BANDAR LAMPUNG 2019; Sejarah Berdirinya Propinsi Lampung; UPACARA HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2018 Untukdapat mengakses situs Penerimaan Peserta Didik Baru Online Kota Bandar Lampung, silakan aktikan Javascript pada browser Anda. SIAP PPDB Online Kota Bandar Lampung Penerimaan Peserta Didik Baru Online Periode 2016/2017. Cari Hasil Seleksi. PPDB SMA. Beranda; Sebaran NUN; Arsip Tahun Lalu; Berita; Pesan Anda; SMS; PPDB SMK. Beranda; Pendaftarandan Pengumuman 2019/2020/2021 : POLTEKKES, POLITEKNIK SNMPTN, SBMPTN, SPMB, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, PPDB Prov Lampung 2022, PPDB Online Prov Lampung 2022, Penerimaan Siswa Baru SMA, PPDB SMA,SMK Prov Lampung 2022, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada di Kota Bandar Lampung . Bandar Lampung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung mengatakan siap melakukan validasi data kependudukan di kartu keluarga guna mencegah kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru PPDB. "Berkaitan dengan PPDB karena ada beberapa jenis jalur masuk salah satunya melalui zonasi, dan ini berkaitan dengan data kependudukan. Maka akan dilakukan juga pengawasan di sini," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, di Bandar Lampung, Kamis, 8 Juni 2023. Ia mengatakan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam PPBD pihaknya pun siap bilamana diminta untuk melakukan validasi data kependudukan yang tertera di kartu keluarga. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? "Fenomena yang kerap terjadi pada masa penerimaan peserta didik baru ini adalah adanya perpindahan data kependudukan antarkartu keluarga, agar dekat dengan zonasi sekolah. Ini yang kita antisipasi nanti bila diminta validasi data maka akan kami lihat di dalam riwayat sistem," ucapnya. Dia menjelaskan bila ada kejanggalan layaknya ada penambahan anak tiba-tiba dengan usia sekolah dalam kartu keluarga, akan diambil tindakan tegas mengenai tindakan pelanggaran tersebut. "Sekarang dilakukan sesuai sistem, tidak bisa direkayasa karena menggunakan Satu Data Indonesia. Bila ada kejanggalan bisa saja kartu keluarga itu kemungkinan palsu, ini yang wajib diantisipasi. Dan bila ada kasus seperti ini bisa segera dilaporkan ke dinas setempat," terang dia. Sebelumnya untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan kepada kepala daerah serta dinas pelaksana PPDB di 15 kabupaten dan kota di daerahnya melalui surat edaran bernomor 420/1844/ tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung. Dalam surat edaran tersebut tercantum sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PPDB pada Taman Kanak-Kanak TK, Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, Sekolah Luar Biasa SLB dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang harus dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel. Selain itu pihaknya juga meminta agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindak kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya. Kemudian menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024, serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/ tanggal 7 Maret 2023 hal pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menunda pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jenjang SMA di Bandar Lampung. Berdasarkan jadwal semula, pengumuman resmi PPDB SMAN di Bandar Lampung berikut pendaftaran ulang seharusnya berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019. Pantauan Tribun Lampung, Kamis pagi, banyak orangtua dan calon siswa-siswi mendatangi SMAN tujuan untuk menunggu kejelasan pengumuman resmi dan pendaftaran ulang. Atun, orangtua calon siswa SMAN 5 Bandar Lampung, mengaku menunggu sejak pukul WIB. "Tadi pihak sekolah suruh saya menunggu sampai jam 1 siang WIB. Kata pihak sekolah, masih menunggu kebijakan dinas Disdikbud Lampung," kata Atun. Atun datang ke SMAN 5 untuk melakukan pendaftaran ulang anaknya. Dari hasil pengecekan di situs ia melihat nama anaknya ada pada daftar peserta yang berhasil masuk SMAN 5. Di SMAN 13 Bandar Lampung, sejumlah orangtua calon siswa-siswi juga datang dan menunggu kejelasan pengumuman resmi, termasuk pendaftaran ulang. Iin, misalnya. Orangtua calon siswa SMAN 13 ini menyatakan rela menunggu sampai ada kejelasan mengenai pengumuman resmi dan pendaftaran ulang. • Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya • Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama "Saya tunggu aja di sini sampai sekolahnya tutup," ujarnya. Sementara di SMAN 15 Bandar Lampung, orangtua yang nama anaknya tertera pada daftar calon siswa di situs PPDB mendapat arahan agar mengecek ulang. Pengecekan ulang itu melalui situs Terkait penundaan pengumuman resmi serta pendaftaran ulang, Disdikbud Lampung menyatakan hal itu karena adanya laporan masyarakat. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Bandar Lampung Diona Katharina mengungkap ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengenai persyaratan PPDB. - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA di Kota Bandar Lampung ditunda. Sedianya, Disdikbud Bandar Lampung mengumumkan hasil PPDB pada Kamis, 20 Juni 2019 ini. Namun, pengumuman ditunda karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Baca 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pengumuman PPDB tahun ajaran 2019/2020 ditunda karena adanya laporan masyarakat melalui Ombudsman. Dalam laporannya, masyarakat menilai pelaksanaan PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. "Kami dilaporkan terkait domisili. Karena di dalam juknis terdapat item surat keterangan domisili yang dikeluarkan disdukcapil. Sementara di Permendikbud hanya berupa pengantar dari ketua RT dan lurah," beber Diona. Lebih lanjut Diona menjelaskan, Disdikbud menyelenggarakan PPDB berdasarkan surat edaran dari Mendikbud dan Mendagri. Intinya Disdikbud diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait kartu keluarga dan domisili. Aturan tersebut juga diberlakukan untuk mengurangi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh calon siswa, seperti mengubah domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. BACA SELENGKAPNYA >>>>> BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Lampung mulai menerapkan seluruh SMA di Lampung menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2019/2020, Senin 17/6. Sistem zonasi masing-masing SMA berdasarkan kuota dan ketentuan siswa. PPDB SMA berdasarkan sistem zonasi di Lampung mulai Senin hingga Rabu 17 – 19/6. Hasilnya diumumkan pada 20 Juni 2019, dan daftar ulang pada 20 – 22 Juli 2019. Sedangkan Masa Pengenalan Lingkungan Siswa MPLS pada 15 – 17 Juli 2019. Sedangkan awal proses belajar mengajar di sekolah mulai 15 Juli 2019. Sistem zonasi PPDB tingkat SMA di Lampung dapat dilakukan dengan cara online dan datang langsung ke SMA yang dituju. “PPDB SMA tahun ini menggunakan sistem zonasi secara online,” kata Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar, Senin 17/6. Ia memaparkan, sistem zonasi PPDB tingkat SMA berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Mengacu peraturan tersebut, menurut dia, sistem PPDB berdasarkan sistem zonasi sebanyak 90 persen, prestasi 5 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. Menurut dia, sistem PPDB berdasarkan zonasi untuk memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah untuk memilih sekolah berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Warga negara bebas menentukan sekolah secara obyekti, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain menerima peserta didik baru berdasarkan zonasi, PPDB yang menggunakan sistem online tersebut menampung siswa berprestasi secara berjenjang, perpindahan tugas orang tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, tujuan dari PPDB sistem zonasi untuk mewujudkan pemerataan di bidang pendidikan bagi warga negara sehingga terjadi peningkatan kualitas pendidikan, dan relevansi daya saing pendidikan. Dalam hal ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah memperoleh pendidikan yang baik. Dalam pelaksanaannya, ia berharap penerimaan siswa baru lewat sistem zonasi dapat berlangsung secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak diskriminatif. Sehingga tujuan pemerataan dan kualitas pendidikan dapat tercapai. Hanif, salah seorang guru SMA negeri di Bandar Lampung mengatakan, tujuan PPDB dengan sistem zonasi dan prestasi berjenjang, juga pindahan orang tua, kelebihannya dapat memberikan tingkat pemerataan siswa untuk memilih sekolah berdasarkan zonasi tempat tinggalnya. “Selama ini yang berlangsung banyak siswa memilih sekolah favorit dan berprestasi, sehingga banyak calon peserta didik tersingkir karena banyaknya siswa yang pintar mendaftar di sekolah favorit tersebut,” ujarnya. Menurut dia, panitia PPDB juga harus transparan dan obyektif terhadap peserta didik yang mendaftar dengan cara selain menerima persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga, juga sebaiknya melakukan survey agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB tersebut. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung – Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Lampung tahun 2019, bagaimana cara daftar PPDB SMA Lampung 2018, apa saja syarat PPDB SMA Lampung bersama-sama kita bahas mengenai Jadwal Pendaftaran PPDB Peserta Didik Baru Online Provinsi Lampung, petunjuk Pendaftaran PPDB Online Provinsi Lampung, cara Pendaftaran PPDB Siswa Baru Online Provinsi Lampung, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP SMA SMK Provinsi Provinsi Lampung menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar SD, Sekolah Menengah Pertama SMP, Sekolah Menengah Atas SMA, dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK di seluruh wilayah Provinsi Juga Pengumuman Hasil Seleksi PPDB ONLINE SD SMP Kabupaten Lampung Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2018/2019, Hasil PPDB Bandar Lampung Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Provinsi Lampung harap segera melakukan persiapan ini Pemprov Lampung memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019, PPDB Provinsi Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Provinsi dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah provinsi ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Provinsi Lampung periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Lampung diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli didasarkan jika melihat jadwal pendaftaran PPDB Bulan lalu seperti dibawah ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Lampung periode 2018 / – 6 Juni 20180800 – 1200 WIB Sekolah TujuanSeleksiOnline4 – 6 Juni 20180800 – 1200 WIB OnlinePengumuman Hasil AkhirOnline7 Juni 20180800 – 2359 WIB OnlineLapor DiriOnline11 – 12 Juni 20180800 – 1400 WIB Sekolah TujuanAwal PBMDisekolah Tujuan16 Juli 20180800 – 1400 WIB Sekolah TujuanPengenalan Lingkungan SekolahDisekolah Tujuan16 – 18 Juli 20180800 – 1400 WIB Sekolah TujuanJadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Alur PelaksanaanBerikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Lampung periode 2018 / PendaftaranBerikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Lampung periode 2018 / 2019 disini PendaftaranPPDB SMA RegulerBerikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Prov. Lampung periode 2018 / masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaranCalon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekatPesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaranPeserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat jika diperlukanPeserta Memantau Hasil Seleksi secara onlineJadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung Prestasi Luar Daerah Anak PTKJadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Ketentuan UmumDasar hukum pelaksanaan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Permendikbud Nomor 61 tahun 2014 tentang KTSP Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 0452/1121/ tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2017/ 2018. Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung TahunPelajaran 2017/ 2018. Hasil Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beserta MKKS , SMA, SMK dan Pengawas se Provinsi Lampung tanggal 7 Maret 2017. Rapat MKKS SMA Bandar Lampung Tanggal 12 Mei 2017 tentang rencana penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017-2018. Hasil Rapat MKKS SMA-SMK Kota Bandar Lampung dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanggal 26 Mei Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Persyaratan Peserta Syarat-syarat Pendaftaran PPDB LAMPUNG Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B; Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 13 Juli 2017 awal Tahun Pelajaran 2017/2018.Pemberkasan Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. Dua buah map kertas warna biru. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan Fotocopy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas Fotocopy KTP, KK, dan KP4 Foto Copy akta kelahiran Dua buah map warna Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Tata Cara PelaksanaanLangkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada di Kota Bandar Lampung, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran. Setelah didaftarkan Online oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X satu kali , Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. Jadwal PelaksanaanWaktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBMPendaftaran Online 6 – 9 Juni 2017Pengumuman 13 Juni 2017Daftar Ulang 13, 14, 15 Juni 2017MPLS 13,14, 15 Juli 2017Awal PBM 13 Juli 2017Tempat PelaksanaanTempat pelaksanaan disekolah sebagai berikut Link Tempat PelaksanaanJadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung Sekolah Tujuan Calon peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan pertama. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia Calo n peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kota Bandar Lampung. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/ khusus PPDB tahun 2017/2018 yang telah ditetapkan. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh informasi tentang Jadwal Cara dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung 2019Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. AminTerimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan bermanfaat dan JUGA Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2018 Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018-2019 A. Mekanisme Pendaftaran, Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. B. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri se Kota Bandar Lampung tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut 1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat. 2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta didik baru berasal dari lingkungan tempat tinggal peserta didik terhadap sekolah yang dipilih di Kota Bandar Lampung. 3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah nilai UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs. 4. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada kedekatan jarak satuan pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, dengan rincian pembagian wilayah sebagai berikut 5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon peserta didik baru yang berasal dari, a Putra-putri kandung dari keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK ditempat orang tua bertugas dan pengawas pembina pendidikan yang bertugas di sekolah tersebut maksimal 5% atau menyesuaikan b Peserta didik berasal dari luar kota Bandar Lampung maksimal 5% c Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik maksimal 5% d Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik maksimal 5% e Hasil seleksi Ujian Mandiri UM maksimal 5% atau menyesuaikan f Dalam hal point a, b, c, dan d tidak terpenuhi maka akan ditambahkan pada point e. 6. Seleksi Ujian Mandiri UM dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. 7. Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi SPI didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan di Bandar Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah. C. Mekanisme Pendaftaran 1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama. 2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. 3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di zona masing-masing. 4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi dari luar Kota Bandar Lampung, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non akademik, memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung. 5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan. 6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri UM hanya memilih 1 satu satuan pendidikan. 7. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung. 8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung. 9. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim. G. Syarat-Pendaftaran Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B; 2. Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 16 Juli 2018 awal Tahun Pelajaran 2018/2019. H. Pemberkasan 1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan 1 Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. 2 Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar. 3 Foto Copy Kartu Keluarga KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan. 4 Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. 5 Dua buah map kertas warna biru. 2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. 3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan 1 Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas 2 Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran 3 Dua buah map warna Biru. I. Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM Pendaftaran Langsung 4 - 6 Juni 2018 Pengumuman 7 Juni 2018 Pendaftaran UM 7 Juni 2018 Seleksi dan Tes UM 8 Juni 2018 Pengumuman UM 9 Juni 2018 Daftar Ulang 7 - 9 Juni 2018 MPLS 16 - 18 Juli 2018 Awal PBM 16 Juli 2018 J. Langkah-Langkah Pendaftaran Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut 1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran. 2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima. 4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X satu kali . Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas. 5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain. 6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. K. Ketentuan Khusus 1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah; 2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Sains Nasional/Internasional OSN/I S/M; b LCT Mata Pelajaran S/M; c Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M. 3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif jumlah siswa secara keseluruhan; 4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional O2SN/I S/M; b Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional FLS2N/I S/M; c Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional LCSPN/I S/M; d Kuis Ki Hajar Kita Harus Belajar; e Lomba Motivasi Belajar Mandiri Lomojari; f Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional LKJS S/M; g Lomba Cerdas Cermat LCC S/M h Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional LKIP S/M; i Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional; j Peserta jambore pramuka; k Lomba Tingkat Pramuka; l Hafidz Qur’an 5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 tiga tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016 6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya. 7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi. 8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut a Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400 b Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375 c Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350 d Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375 e Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350 f Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325 g Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350 h Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325 i Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300 j Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325 k Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300 l Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275 m Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375 n Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350 o Juara 1 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 350 p Juara 2 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 325 q Juara 3 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 300 r Hafidz 21 30 juz, diberi skor 375 s Hafidz 11 20 juz, diberi skor 350 t Hafidz 3 10 juz, diberi skor 325 u Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375 v Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350 w Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325 x Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350 y Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325 z Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325 L. Daftar Ulang 1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang. 2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya 3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul sd pukul 4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan a Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar b Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar c Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah 5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru. M. LAIN-LAIN 1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut biaya GRATIS 2. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian. 3. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kota Bandar Lampung langsung ditentukan perjurusan, sebagai berikut Bandar Lampung, 14 Mei 2018 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung Drs. SULPAKAR, MM Drs. SUHARTO, Pembina Utama Madya NIP. 196712201993031003 NIP. 19690205 198910 1 002 Untuk Informasi selengkapnya dapat unduh Ÿ‰disini

ppdb sma bandar lampung 2019