Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan agar memiliki kekuatan hukum. Seperti yang sudah dibahas di atas, cara mengajukan penetapan nikah adalah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat pemohon tinggal.
Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
Sidang keliling ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama ("KUA") Kecamatan. Pada dasarnya itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami
Hakim ini terungkap saat anggota Agus Safuan Amijaya saat itu menanyakan bagaimana kelanjutan dari rencana pernikahan yang akan dilaksanakan. Keduanya pun kompak mengatakan bahwa pelaksanaannya ditunda. Pasalnya, saat ini kondisinya masih belum memungkinkan. Pelaksanaan sidang masih berlangsung
Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh
.
pertanyaan hakim saat sidang isbat nikah